Dalam Pasal 28 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Jalur Pendidkan Formal
Terdiri atas penitipan anak 1 kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis kelompok bermain dapat diikuti anak usia tiga tahun keatas, sedangkan penitipan Anakdan stuan PAUD sejenis diikuti anak sejak lahir atau usia tiga bulan.
2. Jalur pendidikan informal
Terdiri atas pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan dilingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya fakir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritul), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.